Kasus Dilema Etik
Seorang pasien Ny. S usia 30
tahun, usia kehamilan 32 minggu datang ke BPM “Sayang Ibu” diantar keluarganya
untuk memeriksakan kandungannya . Status obstetrik pasien adalah G1P0A0. Hasil
pemeriksaan penapisan awal menunjukan persentasi bokong dengan tafsiran berat
janin 3900 gram, dengan kesejahteraan janin dan ibu baik, suhu tubuh pasien
36,7⁰C,
TD : 100/90 mmHg, denyut nadi ibu : 90 kali/menit dan DJJ : 145 kali/menit . Maka bidan tersebut
menganjurkan dan memberi konseling pada pasien mengenai kasusnya dan untuk
dilakukan tindakan rujukan. Namun pasien dan keluarganya bersikukuh untuk
tetap melahirkan di bidan tersebut, karena pertimbangan biaya dan kesulitan lainnya.
Bidan menjelaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang bidan dan harus dilakukan
oleh dokter namun keluarga tetap menolak dan ingin melahirkan di BPM bidan N.
a. Data
Subjektif
Ny. S usia 30 tahun dengan UK 32
minggu, status obstetri G1P0A0.
b. Data
Objektif
Dari hasil pemeriksaan janin
dengan presentasi bokong, TBJ 3900 gram, suhu tubuh 36,7⁰C, Tekanan darah : 100/90 mmHg,
denyut nadi : 90 kali\menit, DJJ : 145 kali/menit.
c. Nilai
Umum dan Nilai Luhur
Nilai
Umum :
Bidan sudah melakukan tugasnya
dengan memberikan konseling kepada pasien untuk melakukan persalinan di dokter
kandungan.
Nilai
Luhur :
Bidan telah memberikan pelayanan
kesehatan ibu dan anak, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan rasa
kecintaan terhadap sesama.
d. Pengkajian
Situasi
1)
Yang
terlibat : Bidan,
pasien dan keluarga.
2)
Tindakan
yang diusulkan : Melakukan rujukan ke
dokter kandungan
3)
Maksud
tindakan : untuk
menyelamatkan ibu dan bayi karena janin dengan presentasi bokong dalam proses persalinannya tidak dapat
ditolong oleh bidan dan harus dirujuk ke dokter kandungan
e. Mendiagnosa
Masalah
Dilema
etik :
Ibu tidak mau dirujuk ke dokter kandungan
namun jika tidak dilakukan rujukan ibu akan mengalami kesulitan dalam
perasalinan disisi lain ibu dan keluarga mempertimbangkan masalah keuangan dan
kesulitan lainnya bila persalinan dibantu oleh dokter kandungan
f.
Perencanaan
Tujuan :
Dengan dilakukannya rujukan ke
dokter kandungan Ny.S dapat selamat dan bayi yang dikandunganya juga selamat
meskipun harus bersalin dengan cara di SC.
Pembuat
keputusan :
Ny. S dan keluarga
g. Implementasi/Tindakan
Bidan :
Bidan memberikan konseling dan
meyakinkan kembali Ny. S dan keluarga untuk melakukan rujukan ke dokter
kandungan
h. Evaluasi
Outcome
yang diharapkan :
§
Ibu
melakukan rujukan ke dokter Kandungan
Sehingga ibu dan bayi
selamat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar