Rabu, 08 Juni 2016

MAKALAH STANDAR PROFESI BIDAN

KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Standar Profesi Bidan ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bagaimana cara asuhan bagi ibu yang mengalami gangguan kesehatan reproduksi. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.




Yogyakarta, 7 Oktober 2015

Penyusun 


BAB I
PENDAHULUAN

I.1 Latar Belakang
            Profesi kebidanan merupakan salah satu profesi kesehatan yang selalu bersinggungan dengan manusia (khususnya permpuan), lingkungan dan budaya. Oleh karena itu, dalam menjalankan dan mengembangkan profesionalismenya harus menunjukan kualitas yang tinggi, dengan memenuhi standar-standar profesi bidan yang diantarnya adalah standar kompetensi bidan, standar pendidikan, standar pendidikan berkelanjutan, standar pelayanan kebidanan dan standar praktik kebidanan.
I.2  Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan standar profesi bidan ?
b.      Apa saja standar profesi bidan ?
c.       Apa saja contoh-contohnya ?

I.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat pembuatan makalah ini adalah:
Untuk memahami standar profesi bidan







BAB II
PEMBAHASAN

II.1 Pengertian Standar Profesi Bidan
            Standar profesi bidan merupakan penampilan atau keadaan ideal atau tingkat pencapain tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal yang dilakukan oleh seorang bidan. Standar profesi bidan ini diatur dalam Permenkes nomor 369 Tahun 2007. Standar profesi bidan ini mengatur tentang standar kompetensi bidan, standar pendidikan bidan, standar pendidikan bidan berkelanjutan, standar pelayanan kebidanan dan standar praktik kebidanan. Standar profesi bidan ini dibuat berdasarkan paradigma dan falsafah kebidanan tujuan dibuatnya standar profesi bidan ini adalah untuk menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas, dan sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi bidan

II.2 Bagian-bagian Standar Profesi Bidan
A.    Standar Kompetensi Bidan
1.         Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarga.
2.         Prakonsensepsi, KB dan Ginekologi.
3.         Asuhan Konseling Selama Kehamilan
4.         Asuhan Selama Persalinan dan Kelahiran
5.         Asuhan Ibu Nifas dan Menyusui
6.         Asuhan Bayi Baru Lahir
7.         Asuhan Bayi dan Balita
8.         Kebidadn Komunitas
9.         Asuhan Ibu dengan Gangguan Kesehatan Reproduksi.
B.     Standar Pendidikan Bidan
Standar profesi bidan yang kedua membahas tentang standar pendidikan bidan, standar ini berisikan:
1.      Standar I: Lemabaga Pendidikan
2.      Standar II: Faslsafah
3.      Standar III: Organisasi
4.      Standar IV: Sumber Daya Pendidiak
5.      Standar V: Pola Pendidiakan Kebidanan
6.      Standar VI: Kurikulum
7.      Standar VII: Tujuan Pendidikan
8.      Standar VIII: Evaluasi Pendidikan
9.      Standar IX: Lulusan
C.     Standar Pendidikan Berkelanjutan
Standar profesi bidan yang ke 3 membahas tentang standar pendidikan berkelanjuan. Standartersebut berisikan:
1.      Standar I: Organisasi
2.      Stantar II: Falsafah
3.      Standar III: Sumber Daya Pendidikan
4.      Standar IV: Program Pendidikan
5.      Standar V: Fasilitas
6.      Standar VI: Dokumen Penyelenggaraan Pendidikan
7.      Standar VII: Pengendalian Mutu
D.    Standar Pelayanan Kebidanan
Standar profesi bidan yang keempat membahas tentang standar pelayanan kebidanan. Standar tersebut berisikan:
1.      Standar I: Falsafah dan tujuan
2.      Standar II: Atministrasi dan pengelolaan
3.      Standar III: Staf dan pimpinan
4.      Standar IV: Fasilitas dan peralatan
5.      Standar V: Kebijakan prosedur
6.      Standar VI: Pengembangan Staf dan program pendidikan
7.      Standar VII: Standar Asuhan
8.      Standar VIII: Evaluasi dan pengendalian mutu
E.     Standar Praktik Kebidanan
Standar Profesi bidan yang kelima membahas tentang standar praktik kebidanan. Standar tersebut berisikan:
1.      Standar I: MetodeAsuhan,asuhan kebidanan dilaksanakan metode manajemen kebidanan dengan : langkah pengumpulan data dan analis data, penentuan diagnosa,perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
2.      Standar II: Pengkajian, pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukansecara sistematis dan kesimbangan.Datang yang diperoleh dicatat dan dianalisi.
3.      Standar III: Diagnosa Kebidanan,Dirumuskan berdasarkan analisis data yang dikumpulkan.
4.      Standar IV: Rencana Asuhan, dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
5.      Standar V: Tindakan,dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien:tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
6.      Standar VI: Partisipasi Klien, dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulian kesehatan.
7.      Standar VII: Dokumentasi, monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
8.      Standar VIII:Evaluasi Asuhan Kebidanan, dilaksanakanterusmenerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah dirumuskan.
9.      Standar IX:Dokumentasi,asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.






BAB III
PENUTUP
III. 1 Kesimpulan
            Untuk menjadi seorang bidan profesional, harus memenuhi standar profesi bidan diantarnya standar kompetensi bidan, standar pendidikan, standar pendidikan berkelanjutan, standar pelayanan kebidanan,dan standar praktik kebidanan.

            Standar kompetensi tersebut harus dipenuhi karena itu merupakan keadaan ideal atau tingkat pencapain tertinggi dan sempurna sebagai batas penerimaan  minimal yang dilakukan oleh seorang bidan. Yang bertujuan untuk menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas dan sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi bidan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar