MAKALAH STANDAR PROFESI BIDAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya
kami dapat menyelesaikan makalah tentang Standar Profesi Bidan ini dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Kami sangat berharap makalah ini dapat
berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai bagaimana
cara asuhan bagi ibu yang mengalami gangguan kesehatan reproduksi. Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh
dari kata sempurna.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Yogyakarta,
7 Oktober 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang
Profesi kebidanan merupakan salah
satu profesi kesehatan yang selalu bersinggungan dengan manusia (khususnya
permpuan), lingkungan dan budaya. Oleh karena itu, dalam menjalankan dan
mengembangkan profesionalismenya harus menunjukan kualitas yang tinggi, dengan
memenuhi standar-standar profesi bidan yang diantarnya adalah standar
kompetensi bidan, standar pendidikan, standar pendidikan berkelanjutan, standar
pelayanan kebidanan dan standar praktik kebidanan.
I.2
Rumusan Masalah
a. Apa
yang dimaksud dengan standar profesi bidan ?
b. Apa
saja standar profesi bidan ?
c. Apa
saja contoh-contohnya ?
I.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan
dan manfaat pembuatan makalah ini adalah:
Untuk
memahami standar profesi bidan
BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Standar Profesi Bidan
Standar profesi bidan merupakan
penampilan atau keadaan ideal atau tingkat pencapain tertinggi dan sempurna
yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal yang dilakukan oleh seorang
bidan. Standar profesi bidan ini diatur dalam Permenkes nomor 369 Tahun 2007.
Standar profesi bidan ini mengatur tentang standar kompetensi bidan, standar
pendidikan bidan, standar pendidikan bidan berkelanjutan, standar pelayanan
kebidanan dan standar praktik kebidanan. Standar profesi bidan ini dibuat
berdasarkan paradigma dan falsafah kebidanan tujuan dibuatnya standar profesi
bidan ini adalah untuk menjamin pelayanan yang aman dan berkualitas, dan
sebagai landasan untuk standarisasi dan perkembangan profesi bidan
II.2 Bagian-bagian Standar Profesi
Bidan
A. Standar
Kompetensi Bidan
1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan
dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat, dan etik yang
membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya untuk
wanita, bayi baru lahir dan keluarga.
2. Prakonsensepsi, KB dan Ginekologi.
3. Asuhan Konseling Selama Kehamilan
4. Asuhan Selama Persalinan dan Kelahiran
5. Asuhan Ibu Nifas dan Menyusui
6. Asuhan Bayi Baru Lahir
7. Asuhan Bayi dan Balita
8. Kebidadn Komunitas
9. Asuhan Ibu dengan Gangguan Kesehatan
Reproduksi.
B. Standar
Pendidikan Bidan
Standar
profesi bidan yang kedua membahas tentang standar pendidikan bidan, standar ini
berisikan:
1. Standar
I: Lemabaga Pendidikan
2. Standar
II: Faslsafah
3. Standar
III: Organisasi
4. Standar
IV: Sumber Daya Pendidiak
5. Standar
V: Pola Pendidiakan Kebidanan
6. Standar
VI: Kurikulum
7. Standar
VII: Tujuan Pendidikan
8. Standar
VIII: Evaluasi Pendidikan
9. Standar
IX: Lulusan
C. Standar
Pendidikan Berkelanjutan
Standar
profesi bidan yang ke 3 membahas tentang standar pendidikan berkelanjuan. Standartersebut
berisikan:
1. Standar
I: Organisasi
2. Stantar
II: Falsafah
3. Standar
III: Sumber Daya Pendidikan
4. Standar
IV: Program Pendidikan
5. Standar
V: Fasilitas
6. Standar
VI: Dokumen Penyelenggaraan Pendidikan
7. Standar
VII: Pengendalian Mutu
D. Standar
Pelayanan Kebidanan
Standar
profesi bidan yang keempat membahas tentang standar pelayanan kebidanan.
Standar tersebut berisikan:
1. Standar
I: Falsafah dan tujuan
2. Standar
II: Atministrasi dan pengelolaan
3. Standar
III: Staf dan pimpinan
4. Standar
IV: Fasilitas dan peralatan
5. Standar
V: Kebijakan prosedur
6. Standar
VI: Pengembangan Staf dan program pendidikan
7. Standar
VII: Standar Asuhan
8. Standar
VIII: Evaluasi dan pengendalian mutu
E. Standar
Praktik Kebidanan
Standar
Profesi bidan yang kelima membahas tentang standar praktik kebidanan. Standar
tersebut berisikan:
1. Standar
I: MetodeAsuhan,asuhan kebidanan dilaksanakan metode manajemen kebidanan dengan
: langkah pengumpulan data dan analis data, penentuan diagnosa,perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
2. Standar
II: Pengkajian, pengumpulan data tentang status kesehatan klien dilakukansecara
sistematis dan kesimbangan.Datang yang diperoleh dicatat dan dianalisi.
3. Standar
III: Diagnosa Kebidanan,Dirumuskan berdasarkan analisis data yang dikumpulkan.
4. Standar
IV: Rencana Asuhan, dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan.
5. Standar
V: Tindakan,dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan
klien:tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
6. Standar
VI: Partisipasi Klien, dilaksanakan bersama-sama/partisipasi klien dan keluarga
dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulian kesehatan.
7. Standar
VII: Dokumentasi, monitor/pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus
menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien.
8. Standar
VIII:Evaluasi Asuhan Kebidanan, dilaksanakanterusmenerus seiring dengan
tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang telah
dirumuskan.
9. Standar
IX:Dokumentasi,asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar
dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan.
BAB III
PENUTUP
III. 1 Kesimpulan
Untuk menjadi seorang bidan
profesional, harus memenuhi standar profesi bidan diantarnya standar kompetensi
bidan, standar pendidikan, standar pendidikan berkelanjutan, standar pelayanan
kebidanan,dan standar praktik kebidanan.
Standar kompetensi tersebut harus
dipenuhi karena itu merupakan keadaan ideal atau tingkat pencapain tertinggi
dan sempurna sebagai batas penerimaan
minimal yang dilakukan oleh seorang bidan. Yang bertujuan untuk menjamin
pelayanan yang aman dan berkualitas dan sebagai landasan untuk standarisasi dan
perkembangan profesi bidan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar