MAKALAH UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN RAHASIA JABATAN DAN PROFESI TENAGA KESEHATAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Rahasia jabatan adalah rahasia seseorang dalam pekerjaan/jabatannya sebagai pejabat
struktural. Dalam hal inilah
profesionalitas seseorang dalam memangku suatu jabatan dapat dinilai. Misalnya rahasia jabatan dalam kedokteran adalah rahasia dokter sebagai pejabat stuktural, sedangkan
rahasia pekerjaan ialah rahasia dokter pada waktu menjalankan praktiknya
(fungsional). Kewajiban menyimpan rahasia jabatan adalah kewajiban moril yang
sudah terjadi bahkan sejak zaman Hippokrates. Untuk memperkokoh kedudukan
rahasia jabatan dan pekerjaan, Indonesia sudah mengukuhkan
peraturan/undang-undang tentang rahasia jabatan. Rahasia jabatan kedokteran diatur
dalam Peraturan Pemerintah no. 10 tahun 1966, yang mana mengatakan bahwa dokter wajib menyimpan rahasia
kedokteran. Rahasia jabatan dokter
di maksud untuk melindungi rahasia dan untuk menjaga tetap terpeliharanya
kepercayaan pasien dan dokter. Dokter
berkewajiban menyimpan data-data seperti rekap medis seseorang yang sedang atau
telah melakukan pengobatan. Oleh
karena tanggung jawab menyimpan rahasia pasien ini adalah suatu tanggung jawab
moril, perihal rahasia jabatan ini juga diucapkan pada sumpah jabatan seorang
dokter, juga oleh KODEKI. Pada
umumnya, saat menjalani pengobatan, seorang dokter akan bertanggung jawab
kepada pasien. Sehingga dokter
yang bertanggung jawab tersebut berkewajiban untuk memberikan informasi medis
apabila diperlukan. Akan tetapi dalam kasus/keadaan tertentu, tugas memberikan informasi
medis ini dapat juga disampaikan oleh dokter lain dengan sepengetahuan dokter
yang bertanggung jawab.
1.2.Rumusan
Masalah
1. Apa
saja undang-undang yang terkait dengan rahasia jabatan dan profesi tenaga
kesehatan ?
2. Undang-undang
apa yang membahas tentang tenaga kesehatan yang wajib menyimpan rahasia pasien
?
3. Siapa
saja tenaga kesehatan yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan rahasia jabatan dan profesi ?
1.3.Tujuan
1. Untuk
mengetahui undang-undang yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan profesi
tenaga kesehatan
2. Untuk
mengetahui undang-undang yang membahas tentang tenaga kesehatan yang wajib
menyimpan rahasia pasien
3. Untuk
mengetahui tenaga kesehatan yang termasuk dalam peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan rahasia jabatan dan profesi
BAB II
PEMBAHASAN
A. UNDANG-UNDANG YANG TERKAIT DENGAN RAHASIA JABATAN DAN PROFESI TENAGA KESEHATAN
Ketentuan pasal 3 dari PP No 10 tahun 1966 tentang wajib simpan
rahasia kedokteran bahwa pihak-pihak yang diwajibkan menyimpan rahasia yang
dimaksudkan dalam pasal 1 adalah:
a)
Tenaga
kesehatan menurut pasal 2 peraturan pemerintah no 32 tahun 1996 tentang Tenaga
kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Tenaga kesehatan terdiri dari :
a. Tenaga medis ;
b. Tenaga Keperawatan ;
c. Tenaga Kefarmasian ;
d. Tenaga Kesehatan Masyarakat ;
e. Tenaga Gizi ;
f. Tenaga Keterapian Fisik ;
g. Tenaga Keteknisan Medik.
2. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.
3. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomology
kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator
kesehatan dan sanitarian.
6. Tenaga gizi rneliputi nutrisionis dan dietisien.
7. Tenaga keterapian fisik meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis
wicara.
8. Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi,
teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik
prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
b)
Mahasiswa
kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan/atau
perawatan, dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
c)
Pasal 53
ayat ( 2 ) Undang – undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang kesehatan yang berbunyi:
”Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajihan untuk memenuhi standar
profesi dan menghormati hak pasien.
Penjelasan :
Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti dokter dan perawat,
dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Yang dimaksud dengan
hak pasien antara lain ialah :
a.
Hak
Informasi,
b.
Hak untuk
memberikan persetujuan.
c.
Hak atas
rahasia kedokteran,
d.
Hak atas
pendapat kedua ( second opinion ).
BAB II butir 8 Surat Edaran DIRJEN
YANMED tentang pedoman Hak dan Kewajiban Pasien,
Dokter dan Rumah Sakit yang berbunyi : ” Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita
termasuk data-data medisnya”
d)
Pasal 53
ayat ( 2 ) Undang – undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang kesehatan menyebutkan :
Yang diwajibkan menyimpan rahasia kedokteran adalah :
1.
Tenaga Kesehatan.
2.
Mahasiswa
kedokteran, murid yang bertugas dalam lapangan pemeriksaan, pengobatan dan /
atau perawatan dan orang lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pada penjelasan pasal 2 disebutkan bahwa :
Berdasarkan pasal ini orang ( selain daripada tenaga kesehatan ), yang dalam pekerjaannya berurusan dengan orang sakit atau mengetahui
keadaan si sakit, baik yang tidak maupun yang belum mengucapkan sumpah jabatan,
berkewajiban menjunjung tinggi rahasia mengenai keadaan si sakit.
Dengan demikian para mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, ahli farmasi,
ahli laboratorium, ahli sinar, bidan, para pegawai murid paramedis dan
sebagainya termasuk dalam golongan yang diwajibkan menyimpan rahasia. Menteri
Kesehatan dapat menetapkan, baik secara umum maupun secara insidentil, orang –
orang yang wajib menyimpan rahasia kedokteran, misalnya pegawai tata usaha pada
rumah – rumah sakit dan laboratorium – laboratorium.
B. TENAGA KESEHATAN YANG WAJIB MENYIMPAN RAHASIA PASIEN.
Pengertian
tentang tenaga kesehatan, diatur dalam :
1. Pasal 1 butir 3 Undang – undang Tentang Kesehatan, yang berbunyi : ’Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan”.
2. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
yang definisinya sama dengan yang tersebut diatas.
C.
JENIS TENAGA
KESEHATAN
Pasal 2 PP Nomor 32 Tahun 1966
menyebutkan :
1. Tenaga kesehatan terdiri dari:
a.
Tenaga medis
b.
Tenaga
Keperawatan
c.
Tenaga
Kefarmasian
d.
Tenaga
Kesehatan Masyarakat
e.
Tenaga Gizi
f.
Tenaga
Keterapian Fisik
g.
Tenaga
Keteknisan Medik
2. Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi
3. Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.
4. Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.
5. Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyuluhan kesehatan, administrator
kesehatan dan sanitarian.
6. Tenaga gizi rneliputi nutrisionis dan dietisien.
7. Tenaga keterapian fisik meiiputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis
wicara.
8. Tenaga keteknisan medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi,
teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik
prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
BAB
III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Undang-undang
yang terkait dengan rahasia jabatan dan profesi yaitu ketentuan pasal 3 dari PP No 10 tahun 1966 tentang wajib simpan
rahasia kedokteran, Tenaga kesehatan menurut pasal 2 peraturan pemerintah no 32
tahun 1996 tentang Tenaga kesehatan, Pasal 53 ayat ( 2 ) Undang – undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang kesehatan, Pasal 2 PP Nomor 32 Tahun 1966.
Berdasarkan
pasal 3 PP 10 Tahun 1966 disebutkan bahwa yang wajib menyimpan rahasia
kedokteran yaitu tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran, murid yang bertugas di
lapangan pemeriksaan pengobatan dan atau perawatan dan orang lain yang
ditetapkan oleh mentri kesehatan.
Tenaga
kesehatan yang terkait dalam peraturan perundang-undangan rahasia jabatan dan
profesi adalah tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisan medik.
2.
SARAN
Demikianlah
makalah ini saya buat dengan sebaik-baiknya, namun sebagai manusia saya tidak
lepas dari kesalahan. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat
diharapkan untuk menyempurnakan makalah ini diwaktu yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Ameln,F. 1991. Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Grafikatama Jaya: Jakarta.
Dahlan, S. 2002. Hukum Kesehatan: Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
Guwandi, J. 1993. Malpraktek Medik: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar